Delik seperti yang terdapat dalam kamus Besar Bahasa Indonesia diberikan suatu batasan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang - undang tindak pidana.(KBBI: 2001). Delik itu sendiri berasal dari bahasa latin yakni Delictum. Dalam bahasa Jerman disebut Delict, dalam bahasa perancis disebut delit, dan dalam bahasa belanda disebut delict. Namun ada pakar hukum yang menyatakan bahwa rumusan tentang delik tersebut diatas tidaklah tepat karena yang dapat dihukum bukan perbuatannya tetapi manusianya, menurut Prof. Van der Hoeven.
Tetapi ketika kita melihat dan memperhatikan pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi :"Tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan."Dengan demikian keberatan dari Prof. Van der Hoeven sesungguhnya kurang beralasan. Lebih tepatnya seperti disampaikan oleh van Hattum bahwa perbuatan dan orang yang melakukannya sama sekali tidak dapat dipisahkan.














